Skandal Korupsi Emas Antam: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Terlibat Penggunaan Merek Ilegal

- 30 Mei 2024, 00:26 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (20/5) pagi mencapai rekor tertinggi yaitu sebesar Rp1.350.000 per gram, sedangkan untuk emas pegadaian dijual seharga 1.333.000 per gram. ANTARA/ Rivan
Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (20/5) pagi mencapai rekor tertinggi yaitu sebesar Rp1.350.000 per gram, sedangkan untuk emas pegadaian dijual seharga 1.333.000 per gram. ANTARA/ Rivan /

INDEKSBABEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi merinci keenam tersangka tersebut, yaitu para mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode:

  • TK menjabat periode 2010-2011
  • HN menjabat periode 2011-2013
  • DM menjabat periode 2013-2017
  • AH menjabat periode 2017-2019
  • MAA menjabat periode 2019-2021
  • ID menjabat periode 2021-2022

Empat dari enam tersangka telah langsung ditahan. "Saudara HN, MAA, dan ID kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Kuntadi.

Sementara dua tersangka lainnya, DM dan AH, sudah dalam penahanan karena sedang menjalani hukuman untuk kasus lain.

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur, yang seharusnya melibatkan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa penggunaan merek LM Antam tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kontrak kerja dan perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," terang Kuntadi.

Selama periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam. Hal ini merusak pasar produk resmi Antam dan mengakibatkan kerugian besar.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Sehingga logam mulia bermerk ilegal ini menggerus pasar logam mulia resmi milik PT Antam, menyebabkan kerugiannya berlipat-lipat," ujar Kuntadi.

Halaman:

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah