MK Bacakan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Tanggal 22 April, Putusan Final dan Mengikat

- 19 April 2024, 11:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari Senin, 22 April 2024.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin menilai, putusan yang merupakan penentu hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini dianggap penting.

Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga sangat menentukan bagi para pihak yang berperkara.

"Tidak ada upaya hukum lain (setelah MK). Oleh sebab itu, begitu diputuskan, maka seluruh yang berperkara tentunya harus tunduk dan patuh," tuturnya, Kamis, 18 April 2024.

Sebagai tahap tertinggi dalam proses sengketa pemilu, MK juga dianggap masyarakat sebagai penentu adil dalam perselisihan ini.

"Dampak terburuk dari putusan MK itu, kan, bahwa gugatan itu misalnya ditolak seluruhnya. Nah, itu harus diterima dengan segala kebesaran jiwa dan hati," tuturnya.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Amicus Curiae ke MK

Oleh karena itu, amicus curiae diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati, sebagai "sahabat pengadilan" yang akan didengarkan, dipertimbangkan, dan diperhatikan oleh hakim MK.

Meski demikian, Ujang mengungkapkan bahwa putusan MK harus didasarkan pada alat bukti yang ada di persidangan.

"Putusan yang paling objektif harus berdasarkan kepada alat bukti yang diajukan oleh penggugat, yang utama dan pokok ya terkait pembuktian-pembuktian itu. Sementara 'sahabat pengadilan' bukan pembuktian. Akan tetapi, kita hargai Megawati yang menyampaikan amicus curiae sebagai bentuk harapan agar MK memproses secara adil," katanya.

Abdul Fickar Hadjar, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti mengatakan, putusan MK merupakah bagian dari mekanisme pemilu dan menjadi tolok ukur sah atau tidaknya pemilu.

"Pemilu apa pun, termasuk pemilu capres, baru akan sah jika sudah ada putusan peradilan, dalam hal ini MK yang mengadili keberatan-keberatan, baik yang diajukan oleh sesama peserta yang merasa dicurangi, maupun oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan," tuturnya.

Baca Juga: Empat Menteri Dimintai Keterangan MK, Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pilpres 2024

Selain itu, MK dan KPU juga dianggap sebagai bagian dari mekanisme keabsahan suatu pemilu dalam sistem negara hukum yang demokratis.

Ia juga mengungkapkan bahwa amicus curiae merupakan bentuk harapan dari proses peradilan yang tengah berjalan di MK dan setiap pihak dapat menjadi sahabat pengadilan selama tidak langsung terlibat dalam perkara yang disengketakan.

Namun, Fickar menegaskan bahwa putusan MK tidak memiliki dampak buruk apapun.

Ia menekankan bahwa hasil pemilu, termasuk capres, baru dapat dianggap sah jika sudah ada putusan peradilan dari MK yang mengadili keberatan-keberatan yang diajukan oleh sesama peserta atau masyarakat yang memiliki kepentingan.

Melalui perannya sebagai instrumen demokrasi, MK dianggap sangat berpengaruh dalam menyelesaikan perselisihan ini dengan adil.

"Amicus Curiae merupakan kepentingan untuk sebuah keputusan (pengadilan) yang diharapkan," katanya. (*)

Artikel telah terbit di Pikiran-Rakyat.com berjudul Putusan MK Soal Hasil Pilpres 2024 Mengikat, Kubu Anies dan Ganjar Harus Besar Hati.

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah