Soal Truk Bawa Daging Babi dan Pasir Timah Ilegal, Polisi Masih Selidiki Pemilik Barang

12 Juni 2024, 17:48 WIB
10 ton pasir timah dan satu ton daging babi dari Pulau Belitung diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel. pada rabu, 12 Juni 2024. /Indeksbabel

INDEKSBABEL.COM, BANGKA - Truk merah bernomor polisi BN 8231 WP bermuatan daging babi dan pasir timah diduga ilegal yang diamankan di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ini masih terparkir di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pihak kepolisian masih menyelidiki siapa pemilik dari daging babi dan pasir timah yang diselundupkan menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung menuju Pulau Bangka via Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan ini.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, AKBP Todoan Gultom mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih terus mencari tahu siapa pemilik 10 ton pasir timah dan 35 dos berisikan daging babi tanpa dokumen ini.

"Siapa pemilik barang ini, sampai sekarang masih kami selidiki. Kami belum tahu barang ini punya siapa dan masih simpang siur," ungkap AKBP Todoan Gultom pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dikatakan AKBP Todoan Gultom, pihaknya akan terus mendalami dalam pengungkapan kasus pasir timah dan daging babi ini. ia mengatakan, polisi memerlukan waktu dalam proses pengungkapannya.

"Kami sekarang masih terus menggali, menelusuri dan memeriksa saksi-saksi termasuk supir truk yang membawa barang itu dari Belitung ke Pulau Bangka," katanya.

Baca Juga: Truk Angkut Timah Diduga Ilegal dari Belitung, Ditangkap di Pelabuhan Sadai

Dikatakan AKBP Todoan Gultom, pihaknya mendapatkan informasi adanya truk dengan nomor polisi BN 8231 WP yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung menumpang kapal Roro KMP Menumbing Raya pada Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Basel.

"Kita dapat kabar ada truk yang disamarkan dengan daging babi potong, tapi bermuatan pasir timah dan sopir truk mengakui kendaraan tersebut bermuatan pasir timah dan daging babi potong. Saksi sopir bernama Arman, termasuk truk, pasir timah dan daging babi potong yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah kita amankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," katanya.

Diterangkan AKBP Todoan, dari hasil pemeriksaan, sopir truk mengakui bahwa dirinya dalam memuat barang di Kabupaten Belitung dilakukan dua kali.

Pertama di rumah pemilik pasir timah di daerah Sijuk, selanjutnya memuat daging babi potong ilegal dan mesin cuci di Pelabuhan Tanjung Ru.

"Dari keterangan pelaku, pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB yakni pasir timah sebanyak sepuluh ton di gudang pemilik dan lokasi kedua di Pelabuhan Tanjung Ru memuat daging babi potong seberat satu ton dan tiga mesin cuci pada pukul 14.00 WIB," terang AKBP Todoan.

AKBP Todoan mengatakan, pasir timah dan daging sapi rencananya bakal dikirim ke dua lokasi berbeda di Pulau Bangka yakni pasir timah ke gudang yang ada di Kota Pangkalpinang, sedangkan daging babi ke Sungailiat Kabupaten Bangka.

Dikatakan AKBP Todoan, dalam perjalanan dari Pulau Belitung menuju ke Pulau Bangka, semua diurus oleh seorang warga dari Kabupaten Belitung dengan menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.

"Selama perjalanan segala kepengurusan, diatur oleh Hariyadi warga Belitung yang juga ikut ke dalam kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka," ujarnya. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel

Tags

Terkini

Terpopuler