Polres Basel Kembali Tangkap Truk Bermuatan Pasir Timah, Truk dari Belitung Tujuan Bangka

27 Juni 2024, 17:34 WIB
Polres Basel mengamankan tru bermuatan delapan ton pasir timah dari Beitung tujuan Pangkalpinang pada Rabu, 26 Juni 2024 dini hari. /Indeksbabel

INDEKSBABEL.COM, BANGKA - Polres Bangka Selatan (Basel) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengamankan sebuah truk bermuatan delapan ton pasir timah kering saat kegiatan razia kendaraan pada Rabu, 26 Juni 2024 dini hari.

Saat ini, sopir truk tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Basel.

Dalam pemeriksaan, sopir truk bernama Iwan menyampaikan bahwa truk yang ditumpanginya berisi pasir timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung menuju Kota Pangkalpinang.

Iwan mengatakan muatan timah mencapai sekitar delapan ton, tetapi tidak mengetahui tujuan pasti dari pasir timah tersebut.

“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung. Tujuan kemana saya tidak tahu,” kata Iwan kepada sejumlah awak media pada Rabu, 26 Juni 2024 malam.

Iwan mengaku hanya diperintahkan untuk membawa truk tersebut ke Pangkalpinang oleh seorang temannya bernama Devi dan dia juga tidak tahu siapa pemilik pasir timah tersebut. Iwan hanya mendapatkan upah jalan sekitar Rp1,5 juta.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap truk dan sopirnya. Media juga menunggu konfirmasi resmi terkait penangkapan truk bermuatan pasir timah kering dari Pulau Belitung tersebut.

Pada razia yang digelar di Jalan Raya Desa Gadung malam itu, Polres Basel mengamankan enam truk. Keenam truk masing-masing bernomor polisi BN 8932 WX warna kuning oranye, A 9336 VM warna kuning, BN 8009 WB kuning, BN 8636 PD putih, BN 8467 PC warna kuning dan BN 8963 WO warna silver kuning.

Namun lima truk diantaranya dilepaskan secara bertahap setelah manifes dan muatan diperiksa. Satu unit truk ditahan karena diduga membawa muatan timah kering.

Razia kendaraan yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bangka Belitung, Kompol Jhon Piter Tampubolon bersama beberapa staf lainnya dan berlangsung selama enam jam.

Truk pertama yang dilepaskan adalah truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB yang membawa perkakas dan alat rumah tangga. Kemudian tiga truk lain yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan secara serentak bermuatan minyak goreng berbagai jenis dan sudah dikemas.

Satu unit truk bermuatan minyak goreng dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Namun, satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM masih ditahan karena diduga membawa pasir timah kering.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit truk dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD setelah diduga membawa muatan pasir timah ilegal.

Penangkapan terjadi saat razia kendaraan dirikan di depan Polres Bangka Selatan, dari pukul 02.00-06.00 Wib pada Rabu, 26 Juni 2024 kemarin.

“Kendaraan itu kita amankan pukul 03.00 Wib pada Rabu, 26 Juni 2024 kemarin. Ditemukan truk itu membawa pasir timah seberat delapan ton,” katanya kepada wartawan Kamis, 27 Juni 2024.

Menurutnya, sopir truk yang berinisial IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara, yang dapat mempunyai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Saat ini, kendaraan dan sopirnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel

Tags

Terkini

Terpopuler