Polisi Buru Pemilik 8 Ton Pasir Timah asal Belitung, Ramansyah: di Belitung Abai

29 Juni 2024, 09:29 WIB
Polres Basel mengamankan truk bermuatan delapan ton pasir timah dari Beitung tujuan Pangkalpinang pada Rabu, 26 Juni 2024 dini hari. /Indeksbabel

INDEKSBABEL.COM, BANGKA - Aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memastikan bahwa mereka masih terus melakukan pendalaman ihwal kepemilikan pasir timah kering yang beratnya mencapai delapan ton.

Pada Rabu, 26 Juni 2024, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah kering dari Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Rencananya, parsir tersebut hendak dikirim ke Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho menyebutkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus memburu pemilik pasir timah yang diamankan.

Pasir timah tersebut diduga kuat berasal dari penambangan timah ilegal di Pulau Belitung. Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari pemilik pasir timah yang berhasil diamankan.

“Saat ini penyidik terus bekerja, untuk menelusuri siapa pemilik pasir timah itu,” kata AKBP Trihanto Nugroho pada Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, pihak berwajib juga memeriksa sopir truk bernama Iwan (38) warga Tanjung Pandan untuk menggali informasi terkait kasus tersebut.

Iwan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 27 Juni 2024, dan saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres setempat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan mengupayakan yang terbaik untuk mendapatkan informasi dari Iwan, namun ia masih enggan membeberkan kemana pasir timah itu akan diantarkan.

“Untuk kemana tujuan pasti pasir timah itu kita juga belum mengetahui. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” kata Trihanto.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Tidak hanya itu, saat tersangka diinterogasi, ia juga mengaku bahwa bijih timah dibawa tidak dilengkapi dengan legalitas sehingga status pasir timah tersebut ilegal.

Polisi melanjutkan pengelaman dan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan pasir timah dengan memeriksa truk bermuatan pasir timah.

Truk tersebut diamankan di halaman Satreskrim Polres setempat setelah aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib pada Jumat, 28 Juni 2024.

Saat terjaring, truk tersebut sedang membawa pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.

Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini sopir truk berinisial IS (38) telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

Atas kasus ini, IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, di mana hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan mengenai kasus penyelundupan pasir timah ilegal tersebut, dan memperoleh informasi baru jika dibutuhkan.

Kelalaian dalam Pembuatan Manifest

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Belitung, Ramansyah mengakui bahwa berulangnya kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam pembuatan manifest.

"Aku baru tahu kejadian. Kembali, manifest abai, baik di BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan kami, juga di APH (aparat penegak hukum). Mirisnya kutangkap di Sadai, berarti di Belitung abai," katanya saat ditemui awak media pada Kamis, 27 Juni 204.

Ia juga menyebutkan bahwa Dishub Belitung telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka membahas isu ini, terutama terkait tata kelola pengawasan angkutan barang yang masuk dan keluar Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru di Pegantungan.

Namun, Ramansyah mengakui bahwa Dishub Belitung memiliki kelemahan, antara lain kurangnya SDM yang cukup untuk memeriksa muatan truk yang masuk setiap hari, tidak ada sarana prasarana pengawasan dalam bentuk portal, tidak ada jembatan timbang, dan kurangnya peran aktif dari aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

"Persoalannya betapa mudahnya barang-barang komoditi yang akan dikirim masuk pelabuhan dan ke kapal tanpa ada pemeriksaan yang ketat," ujarnya.

Ramansyah menambahkan bahwa kelemahan dalam pemeriksaan di kawasan pelabuhan menimbulkan kendala pada aktivitas penindakan.

Karena itu, ia meminta agar ada sinergi antara polisi dan tentara dalam melakukan penindakan, dan berharap akan ada rapat ditingkat kabupaten untuk membahas masalah ini.

Meskipun begitu, ia menyebutkan bahwa Dishub Belitung tidak berhak untuk menyetop seluruh muatan yang akan dikirim karena menyangkut perekonomian. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel

Tags

Terkini

Terpopuler