Kasus Pasir Timah dan Daging Babi, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

- 13 Juni 2024, 14:32 WIB
10 ton pasir timah dan satu ton daging babi dari Pulau Belitung diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel. pada rabu, 12 Juni 2024.
10 ton pasir timah dan satu ton daging babi dari Pulau Belitung diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel. pada rabu, 12 Juni 2024. /Indeksbabel

INDEKSBABEL.COM, BANGKA - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus diamankannya truk warna merah nomor polisi BN 8231 WP bermuatan 10 ton pasir timah dan 35 dos berisikan daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu, 12 Juni 2024 dini hari lalu.

Truk berisi pasir timah dan daging babi ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung ini dengan tujuan Pulau bangka menumpang kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, AKBP Todoan Gultom mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya berinisial AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor dan O yang merupakan koordinator.

"Pelaku ini dikenakan Undang-undang pasal pertambangan 161 dimana ancaman hukuman 5 tahun, dan juga undang-undang karantina pasal 88 ancaman 2 tahun dan denda Rp 2 milyar. Kita juga menyerahkan ke balai karantina, untuk dapat ditindaklanjuti," kata AKBP Todoan Gultom pada, Kamis 13 Juni 2024.

Dikatakannya, para pelaku menggunakan modus yang cukup terbilang baru demi mengelabui aparat kepolisian.

"Para pelaku memiliki modus bervariatif mulai dari tumpukan sampah, sayur-sayuran hingga daging babi ini. Jadi karena modus ini bervariasi dan akan berubah-ubah terus karena apabila sudah ketahuan, mereka akan mencari modus baru," jelasnya.

Musnahkan Satu Ton Daging Babi

Ditpolairud Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti sekitar satu ton daging babi, yang merupakan barang bukti kasus penangkapan truk pasir timah dan daging babi di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel Rabu dini hari lalu.

AKBP Todoan Gultom mengatakan terbongkarnya daging babi tanpa izin tersebut usai digunakan untuk menyelundupkan pasir timah ilegal.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah