Dituduh Melangar Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- 20 Juni 2024, 08:36 WIB
Agnez Mo.
Agnez Mo. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Sebuah permasalahan hukum melibatkan Agnez Mo. Diva pop Indonesia ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias pada Rabu, 19 Juni 2024. Laporan ini muncul setelah Agnez Mo diduga menggunakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dari penciptanya dalam beberapa penampilan live concert di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan kelanjutan dari konferensi pers sebelumnya. Menurutnya, Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi dari pencipta lagu tersebut atau dari lembaga resmi seperti LMKN.

"Tindakan Agnez Mo ini dinilai telah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujar Minola Sebayang di Bareskrim Polri pada Selasa, 19 Juni 2024.

Permasalahan ini semakin rumit dengan absennya respons positif dari Agnez Mo terhadap somasi yang diajukan oleh pihak Ari Bias.

Sebagai respons, Ari Bias memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum pidana, merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 dari Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 113.

Minola Sebayang juga menekankan bahwa pelanggaran hak cipta semacam ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang substansial.

Dalam pernyataannya, Minola Sebayang juga menyinggung kasus serupa yang sebelumnya telah berujung pada hukuman bagi penyanyi lain yang melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.

Dalam hal ini, HW Group telah mengklarifikasi bahwa segala izin dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Namun, Agnez Mo hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini, baik kepada media maupun melalui pernyataan tertulis di media sosial. Kasus ini terus berkembang dan masyarakat menantikan tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah