Ada 5000 Rekening Terindikasi Praktik Judi Online, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

- 20 Juni 2024, 09:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa antara 4.000 hingga 5.000 rekening diduga terlibat dalam praktik judi online, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Hadi, uang yang terdapat dalam rekening-rekening tersebut akan disita oleh negara berdasarkan putusan pengadilan negeri.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 20 Juni 2024.

Sebelumnya, data mengenai rekening-rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan terkait asal-usul aliran dana yang terlibat.

"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujarnya.

Setelah proses penyelidikan, rekening-rekening tersebut akan dibekukan dengan pengumuman pembekuan selama 30 hari. Jika tidak ada klaim kepemilikan rekening selama periode ini, uang di dalamnya akan dialihkan kepada negara.

Kepolisian akan melanjutkan dengan penelusuran terhadap pemilik rekening untuk proses hukum lebih lanjut. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengindikasikan bahwa total uang yang terdapat dalam ribuan rekening tersebut mencapai beberapa ratus miliar, meskipun rincian jumlah pastinya tidak dijelaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertugas untuk menutup situs-situs judi online dan mempercepat pemberantasan praktik judi daring di Indonesia.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," katanya.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah