Polres Basel Kembali Tangkap Truk Bermuatan Pasir Timah, Truk dari Belitung Tujuan Bangka

- 27 Juni 2024, 17:34 WIB
Polres Basel mengamankan tru bermuatan delapan ton pasir timah dari Beitung tujuan Pangkalpinang pada Rabu, 26 Juni 2024 dini hari.
Polres Basel mengamankan tru bermuatan delapan ton pasir timah dari Beitung tujuan Pangkalpinang pada Rabu, 26 Juni 2024 dini hari. /Indeksbabel

Razia kendaraan yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bangka Belitung, Kompol Jhon Piter Tampubolon bersama beberapa staf lainnya dan berlangsung selama enam jam.

Truk pertama yang dilepaskan adalah truk warna kuning dengan nomor polisi BN 8009 WB yang membawa perkakas dan alat rumah tangga. Kemudian tiga truk lain yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan secara serentak bermuatan minyak goreng berbagai jenis dan sudah dikemas.

Satu unit truk bermuatan minyak goreng dengan nomor polisi BN 8636 PD dilepaskan sekitar pukul 07.00 Wib. Namun, satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM masih ditahan karena diduga membawa pasir timah kering.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit truk dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD setelah diduga membawa muatan pasir timah ilegal.

Penangkapan terjadi saat razia kendaraan dirikan di depan Polres Bangka Selatan, dari pukul 02.00-06.00 Wib pada Rabu, 26 Juni 2024 kemarin.

“Kendaraan itu kita amankan pukul 03.00 Wib pada Rabu, 26 Juni 2024 kemarin. Ditemukan truk itu membawa pasir timah seberat delapan ton,” katanya kepada wartawan Kamis, 27 Juni 2024.

Menurutnya, sopir truk yang berinisial IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara, yang dapat mempunyai hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Saat ini, kendaraan dan sopirnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Bangka Selatan. (*)

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah