Idul Adha dan Cuti Bersama, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Buat Baru

- 18 Juni 2024, 09:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, kepolisian memberikan kesempatan bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang tanpa pembuatan baru.

Kebijakan perpanjangan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang SIM-nya mati selama hari raya dan cuti bersama Senin-Selasa, 17-18 Juni 2024, untuk memperpanjangnya pada 19-20 Juni 2024.

Perpanjangan SIM mati dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru. Kebijakan ini merupakan relaksasi aturan yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya demi memperingati hari raya tersebut.

Informasi lengkap terkait perpanjangan SIM mati tanpa pembuatan baru dapat diakses melalui akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya.

Layanan polisi akan berhenti selama 17-18 Juni 2024 sehingga pemegang SIM yang mati pada hari tersebut diberikan waktu perpanjangan selama dua hari.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian disampaikan oleh Satpas Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Pemohon hendaknya memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan, karena jika waktu untuk perpanjangan telah terlewat, maka pemohon SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Tak boleh menggunakan mekanisme perpanjangan. Harus dicatat bahwa SIM yang telah mati tidak dapat diperpanjang lagi dan pemohon harus mengajukan mekanisme pembuatan baru.

Syarat Perpanjangan

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah