Idul Adha dan Cuti Bersama, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Buat Baru

- 18 Juni 2024, 09:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran Rakyat

* KTP: Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi.

SIM Lama: Bawalah SIM asli yang ingin diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.

* Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.

* Bukti Lulus Tes Psikologi: Tes psikologi dapat dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

* Formulir Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.

Catatan:

Persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi kantor Satpas terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

* Perpanjang SIM A: Rp80.000

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah