* KTP: Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM Lama: Bawalah SIM asli yang ingin diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.
* Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
* Bukti Lulus Tes Psikologi: Tes psikologi dapat dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
* Formulir Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.
Catatan:
Persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi kantor Satpas terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
* Perpanjang SIM A: Rp80.000