Idul Adha dan Cuti Bersama, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Buat Baru

- 18 Juni 2024, 09:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran Rakyat

* Perpanjang SIM B: Rp80.000

* Perpanjang SIM C: Rp75.000

* Perpanjang SIM D: Rp 30.000. (*)

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah