Anies Baswedan, capres nomor urut 1, menyatakan bahwa penyerahan amicus curiae ke MK adalah pertanda adanya persoalan serius.
MK juga mengakui bahwa banyak orang yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan pada pemilu kali ini.
Meski demikian, semua surat amicus curiae terkait sengketa pilpres yang melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak akan dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Kritik Megawati
Sementara itu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengkritik Megawati Soekarnoputri terkait surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang dikirimkannya menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan tersebut ke MK.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Delapan Parpol Lolos ke Senayan
Oleh karena itu, menurutnya Megawati tidak bisa menjadi amicus curiae yang dapat memberikan sudut pandang independen.
Dasco Ahmad dari Partai Gerindra yakin bahwa amicus curiae yang disampaikan oleh pihak terkait tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.
Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan.