Sengketa Pilpres 2024, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Amicus Curiae ke MK

- 18 April 2024, 14:33 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat

Namun, Haris menekankan bahwa pasangan calon nomor 2 telah meraih suaranya yang mencapai 96,2 juta dengan cara-cara yang demokratis.

Oleh sebab itu, ia menolak segala tuduhan yang berkaitan dengan kemenangan Pragib. Dia juga mengimbau seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk selalu mendinginkan suasana dan taat pada proses hukum dan konstitusi yang sedang berlangsung, tanpa tekanan gerakan massa.

Haris berharap bahwa aksi massa yang akan dilakukan para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, dalam menyampaikan aspirasi mereka, dapat dilakukan dengan tertib dan damai.

Terakhir, dia mengingatkan massa untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya penyusupan yang bertujuan mengacaukan agenda aksi tersebut.

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan menjelang MK akan mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak luar untuk terlibat dalam peradilan, dan pendapat mereka dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.

Baca Juga: Empat Menteri Dimintai Keterangan MK, Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pilpres 2024

Beberapa tokoh seperti Megawati Soekarnoputri, Rizieq Shihab, Yusuf Martak, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, Din Syamsuddin, Busyro Muqoddas, dan Usman Hamid telah memberikan amicus curiae.

Mahasiswa hukum dari berbagai universitas dan asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat juga termasuk dalam pihak-pihak yang mengirim amicus curiae ke MK.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah