Dalam persidangan itu pula, menurut Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.
Saleh Partaonan Daulay dari Partai Amanat Nasional mengatakan bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati harus dihormati karena meminta putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 harus diputus secara adil.
Dia juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK serta menegaskan bahwa keadilan menjadi harapan semua pihak. (*)