Belitung Timur Usulkan 1.564 Formasi ASN Tahun 2024, Disetujui Menpan-RB

- 15 Maret 2024, 09:11 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyerahkan surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis 14 Maret 2024.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyerahkan surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis 14 Maret 2024. /

INDEKSBABEL.COM, BELITUNG TIMUR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) tentang sebanyak 1.564 formasi kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2024.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2024 diterima Bupati Belitung Timur, Burhanudin didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendri Yani.

Surat persetujuan kebutuhan pegawai ASN tersebut diserahkan secara langsung oleh Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis 14 Maret 2024.

“Alhamdullilah, seluruh usulan yang kita ajukan, sebanyak 1.564 formasi dikabulkan oleh Kemenpan RB,” ungkap Burhanudin setelah menerima surat secara langsung dari Azwar Anas.

Baca Juga: WIUP OP Aik Mungkui Jadi Kebun Sawit, PT Timah Pasang Plang Peringatan

Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, pengajuan formasi pada seleksi ASN 2024 merupakan wujud komitmen Pemkab Beltim dalam memenuhi amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penyelesaian pengangkatan tenaga Non-ASN atau honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.

“Seleksi tahun ini merupakan wujud komitmen kita, dalam menjalankan undang-undang terkait ASN serta menuntaskan tenaga Non-ASN atau honorer yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024” ungkap Bupati yang akrab dipanggil Pak Aan.

Baca Juga: Rakor Bersama Kemendagri, Bupati Belitung Timur Sebut Inflasi Masih Kategori Aman

Lebih lanjut Kepala BKPSDM, Hendri Yani menjelaskan bahwa persetujuan usulan yang telah diterima akan di proses dahulu, sebelum pengumuman secara resmi melalui portal resmi BKN dan BKPSDM Belitung Timur.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Prokompim Setda Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah