DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Minerba Kementrian ESDM RI untuk membahas masalah pertambangan. Namun, hingga saat ini, izin pertambangan rakyat belum juga diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Situasi ini menimbulkan tekanan besar pada daerah tersebut, mengingat sebagian besar ekonominya masih bergantung pada sektor tambang.
Diharapkan bahwa proses penerbitan IPR dapat berjalan lancar dan berdampak positif pada pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat setempat.***