Proses Penerbitan Izin Tambang Rakyat di Babel: Tunggu Petunjuk Teknis dari Kementerian ESDM

- 24 April 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi tambang timah.
Ilustrasi tambang timah. /Pexels/Julia Volk/

INDEKSBABEL.COM, BABEL - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berupaya menangani masalah penambangan ilegal yang meresahkan.

Salah satu solusi yang dianggap penting adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, hingga saat ini, prosesnya masih terhambat karena belum adanya petunjuk teknis dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan bahwa Pemprov Babel masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM. IPR dianggap sebagai salah satu solusi dalam mengatur penambangan timah secara legal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mengatasi Tantangan dalam Pertambangan Timah di Bangka Belitung: Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Setelah menerima petunjuk teknis, Pemprov Babel akan membentuk tim untuk mengurus penerbitan izin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Proses ini akan melibatkan pendapat hukum serta kehadiran Kejaksaan untuk memastikan transparansi dan kebenaran proses tersebut.

Masalah yang dihadapi adalah belum adanya kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola smelter untuk hasil tambang.

Namun, Pemprov Babel tetap berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Kronologi dan Implikasi Tersangka Terbaru

Aspirasi terkait penerbitan IPR juga telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Namun, prosesnya masih memerlukan waktu, dan belum ada kepastian kapan petunjuk teknis akan diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x