“Kita sangat berharap, IPR ini dapat segera terealisasikan sehingga kita dapat memberikan legalitas bagi masyarakat untuk bekerja pada wilayah-wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditentukan,” ungkap BPJ dalam wawancaranya.
Dalam pelaksanaan FGD ini juga banyak sekali dibahas hal-hal teknis pertambangan, serta berbagai masukan-masukan yang akan menjadi dasar penetapan NSPK oleh Kementerian ESDM, baik itu sisi fiskal, keuangan dan keamanan sehingga nantinya, daerah (Pemerintah Provinsi) sudah memiliki pedoman yang jelas dalam menerbitkan IPR. (*/ted)