Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba terus dilakukan mengingat narkotika merupakan musuh bersama.
Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan personel polisi dan luasnya wilayah operasi, termasuk wilayah kepulauan yang perlu diawasi.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, semua tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan keberhasilan Operasi Antik Menumbing 2024, Polres Bangka Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Pihak kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam memberantas narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.***