INDEKSBABEL.COM - Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset senilai Rp 432,2 miliar yang dimiliki oleh gembong narkoba Fredy Pratama.
Kepala Satgas P3GN dan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa aset tersebut berhasil dikumpulkan selama proses penangkapan anggota jaringan narkoba yang terafiliasi dengan Fredy Pratama.
Menurut Asep, total penyitaan aset ini dilakukan dari jaringan Fredy Pratama yang diperkirakan mencapai nilai fantastis tersebut.
Meskipun rincian aset yang disita belum diungkap secara detail, namun diketahui bahwa selama proses penangkapan, sudah ada 60 orang yang merupakan anak buah Fredy yang berhasil ditangkap.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Menghentikan Operasional Dua Pabrik Sawit di Bangka Belitung
Dari 60 orang tersebut, 45 di antaranya telah memasuki tahap penyidikan kedua, di mana berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedangkan ada satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
"Jadi P19 ada satu tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan yang masih proses penyidikan sebanyak 14 orang," kata Asep.
Fredy Pratama sendiri merupakan gembong jaringan peredaran narkoba internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Saat ini, Fredy masih dalam daftar buronan dan diduga bersembunyi di Thailand.