Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Terkait Pengelolaan Emas oleh PT Antam

- 29 Mei 2024, 23:03 WIB
Ilustrasi emas.
Ilustrasi emas. /freepik

INDEKSBABEL.COM - Kasus korupsi yang terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam selama periode tahun 2010 hingga 2021 menjerat enam orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, keenam tersangka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Identitas keenam tersangka adalah sebagai berikut:

1. TK selaku GM pada periode 2010-2011.

2. HN selaku GM pada periode 2011-2013.

3. DM selaku GM pada periode 2013-2017.

4. AH selaku GM pada periode 2017-2019.

5. MAA selaku GM pada periode 2019-2021.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah