Idul Adha dan Cuti Bersama, SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Buat Baru

18 Juni 2024, 09:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, kepolisian memberikan kesempatan bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati bisa diperpanjang tanpa pembuatan baru.

Kebijakan perpanjangan ini diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang SIM-nya mati selama hari raya dan cuti bersama Senin-Selasa, 17-18 Juni 2024, untuk memperpanjangnya pada 19-20 Juni 2024.

Perpanjangan SIM mati dilakukan tanpa perlu membuat SIM baru. Kebijakan ini merupakan relaksasi aturan yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya demi memperingati hari raya tersebut.

Informasi lengkap terkait perpanjangan SIM mati tanpa pembuatan baru dapat diakses melalui akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya @satpasmetrojaya.

Layanan polisi akan berhenti selama 17-18 Juni 2024 sehingga pemegang SIM yang mati pada hari tersebut diberikan waktu perpanjangan selama dua hari.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian disampaikan oleh Satpas Polda Metro Jaya dalam unggahannya.

Pemohon hendaknya memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan, karena jika waktu untuk perpanjangan telah terlewat, maka pemohon SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Tak boleh menggunakan mekanisme perpanjangan. Harus dicatat bahwa SIM yang telah mati tidak dapat diperpanjang lagi dan pemohon harus mengajukan mekanisme pembuatan baru.

Syarat Perpanjangan

* KTP: Siapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi.

SIM Lama: Bawalah SIM asli yang ingin diperpanjang beserta dua lembar fotokopinya.

* Surat Keterangan Sehat: Surat ini dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.

* Bukti Lulus Tes Psikologi: Tes psikologi dapat dilakukan online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

* Formulir Perpanjangan SIM: Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.

Catatan:

Persyaratan ini dapat berbeda di setiap daerah. Sebaiknya hubungi kantor Satpas terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sah. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada golongan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

* Perpanjang SIM A: Rp80.000

* Perpanjang SIM B: Rp80.000

* Perpanjang SIM C: Rp75.000

* Perpanjang SIM D: Rp 30.000. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Tags

Terkini

Terpopuler