Kasus Penyalahgunaan Sumber Daya Alam di Bangka Belitung: Tantangan Penegakan Hukum dan Pengawasan Tambang

- 11 Mei 2024, 08:53 WIB
PT Timah Tbk.
PT Timah Tbk. /Pikiran rakyat

INDEKSBABEL.COM, BABEL - Gelombang kehebohan melanda wilayah tambang Bangka Belitung setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap kediaman Edi Kodri alias Buyung, advisor Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dhani Virsal, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres Belitung, Direktorat Krimsus Polda Babel, dan satuan Brimob Polda Babel.

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti termasuk pasir timah seberat ± 319 kg, tailing atau ampas timah, timbangan kapasitas 100 kg, drum pengorengan pasir timah, dan sebuah mobil Mitsubishi Triton.

Pengeledahan tersebut juga menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal yang dipimpin oleh Edi Kodri dengan Ayin sebagai pemilik CV. Elhana Mulia.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Lima Smelter Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Mereka diduga melakukan penambangan timah di wilayah operasi IUP PT Timah Tbk, namun produksi pasir timah tidak disetor ke PT Timah Tbk, menimbulkan kecurigaan akan adanya penggelapan.

Penyelidikan ini memunculkan beberapa nama, termasuk Albert alias Aloy dan Indra alias Ayin, yang diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Surat panggilan telah diterbitkan untuk meminta keterangan dari kepala bidang pengawasan tambang dan pengangkutan Belitung, Sdr. Isfandi, sebagai saksi.

Proses penyidikan ini juga berkaitan dengan laporan polisi dan surat perintah tugas penyidikan terkait pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kasus ini memberikan pukulan keras kepada PT Timah Tbk terkait pengawasan terhadap mitra kerja tambangnya.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah