Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Tidak hanya itu, saat tersangka diinterogasi, ia juga mengaku bahwa bijih timah dibawa tidak dilengkapi dengan legalitas sehingga status pasir timah tersebut ilegal.
Polisi melanjutkan pengelaman dan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan pasir timah dengan memeriksa truk bermuatan pasir timah.
Truk tersebut diamankan di halaman Satreskrim Polres setempat setelah aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib pada Jumat, 28 Juni 2024.
Saat terjaring, truk tersebut sedang membawa pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.
Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini sopir truk berinisial IS (38) telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Atas kasus ini, IS dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, di mana hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan mengenai kasus penyelundupan pasir timah ilegal tersebut, dan memperoleh informasi baru jika dibutuhkan.
Kelalaian dalam Pembuatan Manifest
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Belitung, Ramansyah mengakui bahwa berulangnya kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam pembuatan manifest.
"Aku baru tahu kejadian. Kembali, manifest abai, baik di BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dan kami, juga di APH (aparat penegak hukum). Mirisnya kutangkap di Sadai, berarti di Belitung abai," katanya saat ditemui awak media pada Kamis, 27 Juni 204.