KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembelian Lahan PTPN XI, Kerugian Rp 30 Miliar

- 13 Mei 2024, 21:27 WIB
Tiga tersangka Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK), ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PTPN XI.
Tiga tersangka Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK), ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PTPN XI. /Instagram/@official.kpk

INDEKSBABEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Salah satu dari mereka adalah mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.

"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Selain Cholidi, KPK juga menetapkan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016, Mochamad Khoiri, serta Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan oleh Muhcsin kepada Cholidi pada tahun 2016.

Muhcsin menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

Cholidi setuju dengan penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah.

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ujar Alexander.

Namun, menurut KPK, tanpa melakukan kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk memproses pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar.

Ketiganya juga menyepakati harga pembelian tanah sebesar Rp 120 ribu per meter, padahal nilai yang disebutkan oleh kepala desa setempat hanya sekitar Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.

Puncaknya, Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan untuk keperluan pencairan uang muka.

Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan penilaian ulang oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan bahwa harga yang diajukan tidak wajar dan di-mark up.

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ucap Alexander Marwata.

KPK juga menduga adanya uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan oleh MHK ke berbagai pihak di PTPN XI untuk mendukung proses transaksi.

Dari hasil investigasi, KPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar akibat perbuatan ketiganya.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah