Bantuan Melunasi Utang Pinjol: Program Baznas dan Bank Indonesia

- 19 April 2024, 00:28 WIB
Ilustrasi pinjol legal dan resmi terdaftar OJK April 2024.
Ilustrasi pinjol legal dan resmi terdaftar OJK April 2024. /Pxhere.com/

INDEKSBABEL.COM - Dalam laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terungkap bahwa sejak bulan Januari 2024, jumlah entitas penerima pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mencapai angka 16,57 juta.

Provinsi Jawa Barat menonjol sebagai pemegang utang pinjol terbesar dengan total mencapai Rp16,55 triliun, mengungguli Jakarta yang hanya mencatatkan Rp11,17 triliun.

Baca Juga: Cara Menghapus Jejak Pinjaman Online yang Efisien dan Anti-Ribet

Jumlah ini, yang merupakan 27,4 persen dari total utang pinjol nasional, menunjukkan tingginya tingkat penggunaan pinjaman online di Indonesia.

Namun, dengan angka utang yang semakin meningkat, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ada lembaga yang siap membantu melunasi utang pinjol.

Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Gratis Senilai Rp400 Ribu dengan Mudah Melalui Bank BRI

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bank Indonesia (BI) adalah dua lembaga yang menawarkan program bantuan melunasi utang pinjol.

Baznas, misalnya, menawarkan bantuan kepada warga yang terjerat utang pinjol, terutama bagi yang memenuhi kriteria asnaf zakat seperti yang tertera dalam surah At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Prakerja Gelombang Baru: Persiapan dan Antisipasi Pencairan Saldo Dana Insentif Rp700.000

Untuk memperoleh bantuan dari Baznas, pemohon harus mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat.

Halaman:

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x