MK Bacakan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Tanggal 22 April, Putusan Final dan Mengikat

- 19 April 2024, 11:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari Senin, 22 April 2024.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin menilai, putusan yang merupakan penentu hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini dianggap penting.

Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga sangat menentukan bagi para pihak yang berperkara.

"Tidak ada upaya hukum lain (setelah MK). Oleh sebab itu, begitu diputuskan, maka seluruh yang berperkara tentunya harus tunduk dan patuh," tuturnya, Kamis, 18 April 2024.

Sebagai tahap tertinggi dalam proses sengketa pemilu, MK juga dianggap masyarakat sebagai penentu adil dalam perselisihan ini.

"Dampak terburuk dari putusan MK itu, kan, bahwa gugatan itu misalnya ditolak seluruhnya. Nah, itu harus diterima dengan segala kebesaran jiwa dan hati," tuturnya.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Amicus Curiae ke MK

Oleh karena itu, amicus curiae diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati, sebagai "sahabat pengadilan" yang akan didengarkan, dipertimbangkan, dan diperhatikan oleh hakim MK.

Meski demikian, Ujang mengungkapkan bahwa putusan MK harus didasarkan pada alat bukti yang ada di persidangan.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x