Terobosan Penanganan Kasus Korupsi dan Penambangan Ilegal oleh Asep Maryono di Bangka Belitung

- 12 Juni 2024, 22:42 WIB
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono
Wakil Kajati Bali, Asep Maryono /M Hari Balo

INDEKSBABEL.COM, Jakarta - Saat pertama kali bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) pada awal tahun lalu, Asep Maryono merasa prihatin dengan kerusakan alam yang terjadi di bumi Serumpun Sebalai.

Dari atas pesawat, Asep dapat melihat dengan jelas lubang-lubang menganga akibat aktivitas penambangan pasir timah secara masif. Kekayaan alam yang melimpah ini bukannya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung, melainkan dikeruk untuk memperkaya sejumlah oknum.

Dalam masa baktinya yang hanya 14 bulan, pria berusia 59 tahun ini berhasil membuat terobosan dalam penyidikan kasus pertambangan timah ilegal.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) ini berperan penting dalam memberikan data mengenai kondisi Babel ke Jampidsus.

"Saya mengumpulkan berbagai pendapat dan masukan dari para ahli, termasuk ahli hukum pidana, pertambangan, dan kehutanan. Kami mencoba merumuskan formula dan menemukan alat ukur supaya illegal mining ini bisa dianggap sebagai kasus korupsi karena ada kerugian negara di situ. Dari hasil diskusi dengan para ahli, saya mendapatkan secercah harapan," ujar Asep.

Dalam menyusun strategi hukum, Asep juga berkonsultasi dengan Guru Besar Hukum Acara Pidana Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho. Usahanya dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk tidaklah mudah dan menemui berbagai hambatan.

Salah satunya adalah ketika seorang pria berseragam mendatangi kantor Asep dan memintanya agar kasusnya dihentikan, yang dinilai Asep sebagai sebuah ancaman.

Tidak hanya Asep yang menerima berbagai upaya penyerangan. Ia menduga istrinya mengalami sakit kulit yang tidak jelas penyebabnya akibat ilmu hitam.

Setelah berkonsultasi dengan tiga dokter yang memberikan diagnosis berbeda-beda, Asep memutuskan agar istrinya tidak datang ke Bangka Belitung untuk sementara waktu.

"Kulitnya mengelupas seperti bekas terbakar sampai menghitam. Kata dokter, istri saya salah makan obat. Padahal, istri saya tidak sedang mengonsumsi obat apapun. Setelah dibawa ke pengobatan di Purwokerto, Alhamdulillah sembuh," cerita Asep.

Selama masa baktinya, Asep dikenal tak gentar mengusut kasus korupsi yang melibatkan nama-nama besar.

Salah satu kasus yang ditanganinya adalah dugaan tindak pidana korupsi PT NKI atas pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi seluas 1.500 hektare di Desa Air Labuh dan Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, yang saat ini sedang diperiksa tim penyidik.

Pada tahun 2018, Erzaldi selaku gubernur pernah menandatangani izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan PT NKI untuk berkebun pohon pisang.

Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas tambang, termasuk praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan produksi tersebut.

Sebelumnya, Asep juga pernah menangani kasus yang melibatkan para pejabat.

Tahun 2016, saat berdinas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Maluku Utara, ia turut menangani kasus yang melibatkan Vaya Amelia Armaiyn, puteri mantan Gubernur Maluku, terkait korupsi anggaran harmonisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah senilai Rp 2,2 miliar.

Vaya kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Asep juga menangani kasus korupsi mantan Gubernur Maluku, Thayib Armain, terkait korupsi Dana Tak Terduga tahun 2004, dengan kerugian negara ditaksir Rp 8 miliar. Thayib dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Waktu menangani kasus PT NKI, orang-orang bilang ke saya 'Bapak kan kenal dengan mantan Gubernur Babel itu.' Saya bilang, saya memang kenal dengan Pak Gubernur, tetapi itu tidak menghalangi saya untuk melaksanakan tugas," tegas Asep.

Prestasi yang diraih Asep selama bertugas di Babel membuat banyak orang terkesan dengan kinerjanya. Asep berhasil menyidik kasus korupsi di PT Timah Tbk dan menetapkan tersangka di level kakap.

"Selama Bapak Asep Maryono menjabat hanya 14 bulan sebagai Kajati di Bangka Belitung, beliau mampu membuat terobosan penyidikan pertambangan ilegal, kehutanan, hingga perkebunan dari pidana umum menjadi pidana Tipikor. Penetapan tersangkanya juga kelas kakap, bukan ecek-ecek. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu ini berkat ketegasan dan nyali besar beliau, walaupun ini di ujung jabatannya," ucap Reza Hanapi, seorang jurnalis Bangka Belitung yang mengusulkan Asep untuk Adhyaksa Awards 2024.

Usai bertugas di Babel, Asep kini menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.***

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah